Ini Ancaman Hukuman kepada Empat Polisi yang Edarkan Sabu-sabu di Lingkup Irjen Teddy Minahasa

Empat polisi yang terseret kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat.

Editor: Giri
Dok Humas Polda
Irjen Pol Teddy Minahasa. Empat polisi yang berada dalam lingkupnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu terancam dipecat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Empat polisi yang terseret kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat.

Keempat anggota polri aktif tersebut saat ini sudah ditempatkan secara khusus (patsus) di Mapolda Metro Jaya.

Selanjutnya, anggota berinisial Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS, dan AKBP D akan menjalani sidang kode etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi mereka akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik, yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Zulpan, pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota tersebut telah merusak citra Polri dan tidak dapat lagi ditoleransi.

Di samping itu, Zulpan menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka juga akan tetap diproses oleh Polda Metro Jaya.

"Pelanggaran pidananya tetap diproses," tegas Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ingin Pakai Pengacara Sendiri, Pemeriksaan Akhirnya Ditunda Besok

Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.

Baca juga: Teddy Minahasa, Sempat Obrak-abrik Judi Online 303 Kini Malah Terancam Hukuman Mati Karena Narkoba

Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved