Ini Ancaman Hukuman kepada Empat Polisi yang Edarkan Sabu-sabu di Lingkup Irjen Teddy Minahasa

Empat polisi yang terseret kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat.

Editor: Giri
Dok Humas Polda
Irjen Pol Teddy Minahasa. Empat polisi yang berada dalam lingkupnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu terancam dipecat. 

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Satu di antara adalah Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Baca juga: Nasib Irjen Teddy Minahasa, Diamankan Setelah 3 Warga Sipil Ditangkap, Terancam PTDH & Hukuman Mati

Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Teddy Minahasa Terancam Dipecat"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved