Ini Ancaman Hukuman kepada Empat Polisi yang Edarkan Sabu-sabu di Lingkup Irjen Teddy Minahasa
Empat polisi yang terseret kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Baca juga: Nasib Irjen Teddy Minahasa, Diamankan Setelah 3 Warga Sipil Ditangkap, Terancam PTDH & Hukuman Mati
Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Teddy Minahasa Terancam Dipecat"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolda-Jawa-Timur-Irjen-Pol-Teddy-Minahasa_1.jpg)