Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Tolak Juga Pendamping Hukum
Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Sabtu (15/10/2022) hari ini.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Penyidik kemudian baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Terancam PTDH
Teddy Minahasa terancam diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit.
Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.
"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana."
"Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolda-Jawa-Timur-Irjen-Pol-Teddy-Minahasa_1.jpg)