Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Tolak Juga Pendamping Hukum

Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Sabtu (15/10/2022) hari ini. 

Editor: Ravianto
Dok Humas Polda
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Sabtu (15/10/2022) hari ini.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Sabtu (15/10/2022) hari ini. 

Penolakan pemeriksaan tersebut lantaran Irjen Teddy Minahasa belum didampingi kuasa hukum. 

Ia menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya. 

"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews. 

"Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," lanjutnya. 

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri. 

Baca juga: Sabu 5 Kg yang Diduga Diembat Teddy Minahasa Diedarkan di Tanjung Priok, Ini Awal Mula Terbongkar

"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," tutur Zulpan. 

Dengan demikian, pemeriksaan ulang Teddy Minahasa dijadwalkan pada Senin pekan depan.

"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," tuturnya. 

Teddy Minahasa kini menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba.

Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved