Kejamnya Rentenir di Garut

Update Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Undang Bebaskan Saudara Kandungnya yang Ikut Terseret Kasus

Entoh (52) kakak kandung Undang (47) yang ikut terseret kasus rentenir yang robohkan rumah di Garut kini bisa menghirup udara segar.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Rumah Undang korban rentenir yang sebelumnya dirobohkan kini mulai dibangun kembali, pembangunan dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Wabup Garut Helmi Budiman, Kamis (22/9/2022). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Entoh (52) kakak kandung Undang (47) yang ikut terseret kasus rentenir yang robohkan rumah di Garut kini bisa menghirup udara segar.

Entoh diketahui ikut terlibat dalam kasus tersebut lantaran menjual rumah Undang ke rentenir yang berinisial A (33) tanpa sepengetahuan adiknya.

"Ya sudah dicabut laporannya, sudah islah dan berdamai dengan Undang," ujar kuasa hukum Undang, Syam Yousef kepada Tribunjabar.id melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022).

Ia menyebut laporan tersebut dicabut dengan dihadiri para tokoh masyarakat Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Entoh beralasan menjual tanah tersebut kepada A untuk menyelesaikan hutang Undang, namun saat itu Undang tidak terima dan melaporkan kakak kandungnya ke polisi.

Ia kemudian menjadi tersangka dan dijerat Pasal 385 KUHP yaitu penggelapan tanah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: 7 Tersangka Perobohan Rumah Undang Minta Penangguhan Penahanan, Mengaku Disuruh Rentenir

"Dengan bebasnya Pak Entoh ini menjadi awal dari keharmonisan keluarga Pak Undang dengan keluarga besarnya, semoga menjadi pelajaran berharga dan banyak hikmahnya," ucap Syam Yousef.

Undang mengatakan memilih membebaskan kakaknya sendiri lantaran sudah memaafkannya.

Menurutnya kejadian perobohan rumahnya beberapa waktu lalu menjadi pengalaman berharga baginya.

Tangisan Undang dan istri seketika pecah, Selasa (20/9/2022), setelah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemkab Garut akan kembali membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan.
Tangisan Undang dan istri seketika pecah, Selasa (20/9/2022), setelah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa pihaknya beserta Pemkab Garut akan kembali membangun rumah Undang yang rumahnya dirobohkan. (TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI)

"Intinya banyak hikmah dan pengalaman berharga, saya berterimakasih kepada semua orang yang sudah membantu saya,"

"Hubungan dengan kakak saya juga sudah baik," ujar Undang kepada Tribunjabar.id.

Dalam kasus perobohan rumah tersebut polisi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu A, NN, AC, AK, BI, EN US dan MA.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Undang Kini Bahagia, Rumah yang Dirobohkan Rentenir Sudah Dibangun Lagi, Kini Dapat Hape

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved