Kejamnya Rentenir di Garut
Update Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Undang Bebaskan Saudara Kandungnya yang Ikut Terseret Kasus
Entoh (52) kakak kandung Undang (47) yang ikut terseret kasus rentenir yang robohkan rumah di Garut kini bisa menghirup udara segar.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Laporan kontributor Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Entoh (52) kakak kandung Undang (47) yang ikut terseret kasus rentenir yang robohkan rumah di Garut kini bisa menghirup udara segar.
Entoh diketahui ikut terlibat dalam kasus tersebut lantaran menjual rumah Undang ke rentenir yang berinisial A (33) tanpa sepengetahuan adiknya.
"Ya sudah dicabut laporannya, sudah islah dan berdamai dengan Undang," ujar kuasa hukum Undang, Syam Yousef kepada Tribunjabar.id melalui sambungan telepon, Jumat (14/10/2022).
Ia menyebut laporan tersebut dicabut dengan dihadiri para tokoh masyarakat Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Entoh beralasan menjual tanah tersebut kepada A untuk menyelesaikan hutang Undang, namun saat itu Undang tidak terima dan melaporkan kakak kandungnya ke polisi.
Ia kemudian menjadi tersangka dan dijerat Pasal 385 KUHP yaitu penggelapan tanah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: 7 Tersangka Perobohan Rumah Undang Minta Penangguhan Penahanan, Mengaku Disuruh Rentenir
"Dengan bebasnya Pak Entoh ini menjadi awal dari keharmonisan keluarga Pak Undang dengan keluarga besarnya, semoga menjadi pelajaran berharga dan banyak hikmahnya," ucap Syam Yousef.
Undang mengatakan memilih membebaskan kakaknya sendiri lantaran sudah memaafkannya.
Menurutnya kejadian perobohan rumahnya beberapa waktu lalu menjadi pengalaman berharga baginya.

"Intinya banyak hikmah dan pengalaman berharga, saya berterimakasih kepada semua orang yang sudah membantu saya,"
"Hubungan dengan kakak saya juga sudah baik," ujar Undang kepada Tribunjabar.id.
Dalam kasus perobohan rumah tersebut polisi menetapkan delapan orang tersangka, yaitu A, NN, AC, AK, BI, EN US dan MA.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)
Baca juga: Undang Kini Bahagia, Rumah yang Dirobohkan Rentenir Sudah Dibangun Lagi, Kini Dapat Hape