Jumat, 1 Mei 2026

Kejamnya Rentenir di Garut

7 Tersangka Perobohan Rumah Undang Minta Penangguhan Penahanan, Mengaku Disuruh Rentenir

Ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Garut.

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Rumah Undang korban rentenir yang sebelumnya dirobohkan kini mulai dibangun kembali, pembangunan dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Wabup Garut Helmi Budiman, Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus rentenir di Garut yang merobohkan rumah milik Undang pada 10 September 2022 berbuntut panjang.

Selain A (33) yang ditetapkan tersangka karena menjadi dalang, 7 orang lainnya yang mengaku hanya disuruh oleh A membongkar rumah Undang juga ikut terseret.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ketujuh terduga, Sony Sonjaya.

Ia menyebut pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Garut.

"Surat penangguhan sudah diberikan ke Polres Garut, mereka ini hanya disuruh saja dan statusnya sebagai buruh, dibayar oleh A untuk membongkar rumah tersebut," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Selasa (27/9/2022).

Ia menuturkan permintaan penangguhan penahanan tersebut atas berbagai pertimbangan.

Ke tujuh tersangka, menurutnya menjadi tulang punggung keluarga yang juga dikategorikan sebagai keluarga tidak mampu.

"Mereka ada yang kuli bangunan, tukang tembok, bahkan ada yang hanya mengambil kayu saja, kalau dilihat ya kasihan juga masih punya anak yang masih pada kecil," ucapnya.

Sony menjelaskan ketujuh tersangka tidak tahu menahu soal permasalahan hutang piutang antara A dengan korban.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Utang ke Rentenir, Ditagih Utang Malah Habisi Klien yang Mau Gandakan Uang

Penangguhan penahanan tersebut juga menurutnya sudah atas sepengetahuan korban.

"Korban ini mengizinkan ketujuh orang tersebut ditangguhkan penahanannya dan semoga penyidik Polres Garut juga menerima permohonan itu," ucap Sony.

Sebelumnya A menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama.

7 orang tersebut diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang karena telat membayar hutang pokok sebesar Rp 1,3 juta.

Undang Dapat Banyak Bantuan

Undang (47), korban rentenir yang rumahnya dirobohkan kini banjir bantuan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved