Perampasan Nyawa di Subang
Sejauh Mana Pengungkapan Rajapati Subang? Belum Juga Ada Tersangka, Polisi Pastikan Tetap Berjalan
Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang hingga saat belum ada titik terang karena pelakunya masih belum terungkap.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang hingga saat belum ada titik terang karena pelakunya masih belum terungkap.
Diketahui, korban dalam kasus rajapati ini yakni Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
Keduanya ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil yang saat itu parkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berusaha untuk mengungkap kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi dan 226 alat bukti.
"Tapi enggak mesti juga kita mengejar pengakuan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa karena kita hati-hati dalam menetapkan tersangka dan pasal dalam kasus ini," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (11/10/2022).
Dengan kondisi itu, kata Ibrahim, hingga saat ini pengungkapan kasus tersebut memang masih belum ada perkembangan yang berarti, tetapi penyidik tetap intens untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan, kasus tersebut hingga kini masih belum terungkap karena ada sejumlah kendala di lapangan yang dihadapi oleh penyidik, sehingga pengungkapannya pun berlarut-larut tanpa ada kemajuan yang signifikan.
Baca juga: Rajapati Tuti & Amel Hampir Setahun Belum Terungkap, Kapolda Minta Masyarakat Sabar,Kami Berusaha"
"Target kita memang mengungkap kasus ini secepatnya, cuma kendala teknis di lapangan harus disesuaikan juga, dan mekanisme penyidikan harus sesuai undang-undang," ucap Ibrahim.
Kendati demikian, pihaknya memastikan semua proses dan tahapan pengungkapan dalam kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan seantero negeri ini bakal terus berjalan.
"Pada intinya semua proses dan tahapan tetap berjalan, namun harus memenuhi syarat dan undang-undang," kata Ibrahim.
