Minggu, 17 Mei 2026

Kasus Ferdy Sambo

Berkas Ferdy Sambo Cs Sudah Dilimpahkan Kejaksaan Agung, Kapan Sidang Perdana? Ini Kata PN Jaksel

Ini kata Humas PN Jaksel Haruno Patriadi saat ditanya kapan sidang Ferdy Sambo Cs?

Tayang:
Editor: taufik ismail
HO/Kejaksaan Agung
Ferdy Sambo dengan tangan diborgol, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, diserahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berkas dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung.

Selain berkas pembunuhan, ada juga berkas perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, Senin (10/10/2022).

“Yang diserahkan hari ini 5 berkas dan 6 berkas, jadi 11 berkas,” kata Haruno.

“Lima berkas yang menyangkut Pasal 340 KUHP dan 6 menyangkut obstruction of justice (perintangan penyidikan),” tambahnya

Haruno mengatakan, PN Jakarta Selatan akan segera melakukan registrasi berkas Ferdy Sambo Dkk yang telah dilimpahkan Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ruang pimpinan, kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” kata Haruno.

“Kemudian juga termasuk panitera pengganti, setelah itu masuk ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjuk tadi, setelah sampai ke majelis hakim, barulah majelis hakim menentukan hari persidangan.”

Saat dikonfirmasi, berapa lama waktu yang dibutuhkan majelis hakim untuk menentukan hari persidangan dalam kasus Ferdy Sambo Dkk, Haruno menuturkan, sekurang-kurangnya satu minggu.

“Sekurang-kurangnya satu minggu, saya belum bisa mengatakan seminggu atau dua minggu ke depan, tapi ini rata-rata satu minggu ke depan,” ujar Haruno.

Nantinya, kata Haruno, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk setidaknya 3-4 majelis hakim untuk persidangan Ferdy Sambo Dkk.

“Kemungkinan bisa 3-4 majelis, langsung (ditunjuk oleh) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Haruno.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana bahwa Ferdy Sambo dipastikan akan menjalani sidang pada Oktober 2022.

Hal serupa juga diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim menentukan kapan hari sidang dilaksanakan, biasanya sih satu minggu, juga yang jelas Oktober ini perkara sudah mulai digelar,” ucap Sumedana seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved