Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka Mulai Bulan November 2022, Ini Syarat dan Berkas yang Disiapkan

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 sehera dibuka, direncanakan akan dilaksankan bulan November 2022. Berikut catat syarat dan berkas yang siapkan

Editor: Hilda Rubiah
gurupppk.kemdikbud.go.id
Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka Mulai Bulan November 2022, Ini Syarat dan Berkas yang Disiapkan 

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022
Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022

Baca juga: 35 Tahun Mengajar, Mahdar Guru Honorer di KBB Akhirnya Jadi PPPK, Datang Bawa SK Pakai Kursi Roda

Berkas yang Harus Disiapkan

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengatakan, terdapat 3 jenis mekanisme seleksi PPPK Guru 2022.

Mekanisme pertama, berupa penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade.

"Para guru ini ditempatkan setelah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan." ujar Nunuk.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved