Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka Mulai Bulan November 2022, Ini Syarat dan Berkas yang Disiapkan

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 sehera dibuka, direncanakan akan dilaksankan bulan November 2022. Berikut catat syarat dan berkas yang siapkan

Editor: Hilda Rubiah
gurupppk.kemdikbud.go.id
Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka Mulai Bulan November 2022, Ini Syarat dan Berkas yang Disiapkan 

TRIBUNJABAR.ID - Tak lama lagi seleksi PPPK Guru 2022 akan segera dibuka.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 ini siap dilaksankan bulan November 2022.

Tak ada salahnya jika Anda mulai menyiapkan syarat dan berkas yang diperlukan dari sekarang.

Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja siap dilaksanakan pemerintah.

Melalui tayangan YouTube Kemendikbud Ristek, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan akan dibuka pada minggu ketiga bulan November.

Baca juga: Honorer Indramayu Perjuangkan Kepastian Status, Ada yang Bekerja 17 Tahun Tapi Tak Masuk Daftar PPPK

Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan, rekrutmen seleksi PPPK Guru 2022 dimulai dengan tahap pendataan guru seluruh Indonesia.

"Jika semua lancar, paling cepat pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga November," jelas Suharmen dalam tayangan YouTube Kemendikbud Ristek (25/9/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Bagi Anda yang akan mengikutinya, cek terlebih dahulu syarat dan berkas seleksi PPPK Guru.

Berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Syarat

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved