115 Personel Satpol PP KBB Dirumahkan, Kini Andalkan Pegawai Ini Jaga Ketertiban dan Ketentraman
Satpol PP KBB kekurangan petugas untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setelah 115 personel dirumahkan, kini andalkan pegawai ini
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) kekurangan petugas untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setelah ratusan personel Satpol dirumahkan sejak 1 Oktober 2022.
Seperti diketahui, sebanyak 115 personel Satpol PP KBB yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) terpaksa dirumahkan karena anggaran gaji mereka hanya cukup hingga September 2022, sedangkan sisa gaji 3 bulan sampai Desember 2022 tidak dianggarkan pada APBD Perubahan.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, setelah 115 TKK itu dirumahkan, penjagaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Perkantoran Pemda KBB, rumah dinas bupati, dan tempat lainnya, pihaknya akan mengandalkan personel yang berstatus PNS dan CPNS.
"Untuk pengamanan di semua tempat terpaksa pakai tenaga yang ada saja, kami punya PNS 22 orang dan CPNS 40 orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (2/10/2022).
Meski begitu, pihaknya mengakui pengamanan dengan memanfaatkan PNS dan CPNS tersebut masih kurang karena untuk pengamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu biasanya dilakukan TKK.
Baca juga: Empat Minimarket di Bandung Barat Terancam Ditutup, Satpol PP Beri Waktu Dua Minggu
"Kita cukup-cukupkan saja karena untuk pengamanan kita juga bisa koordinasi dengan TNI/Polri. Jadi, untuk penjagaan seperti di kantor Pemda dan rumah dinas bupati pasti tetap ada," kata Asep.
Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin mengatakan, setelah TKK dirumahkan para personel bakal tetap datang ke Pemda KBB, tetapi bukan untuk bekerja seperti biasa.
"Besok (Senin), kami semua TKK akan berkumpul untuk mengawal kelanjutan nasib kami bagiamana, soalnya pak Plt Bupati sama pak Sekda, dan dewan bakal membahas TKK Satpol PP," ucapnya.
Setelah dirumahkan, pihaknya meminta semua TKK harus dipastikan bisa kembali masuk kerja pada awal tahun 2023 setelah gaji mereka dianggarkan pada APBD murni, sehingga perlu ada surat keterangan dan tanda tangan di atas materai.
Baca juga: Pemkab KBB Krisis Keuangan, Tenaga Kerja Kontrak Dikorbankan, Digaji Separuh dan Ada yang Dirumahkan
"Anggota sampai sekarang belum ada yang protes, hal ini baru direncanakan. Saat ini kami masih komunikasi dan berkoordinasi, paling besok ngumpul dulu semuanya untuk membahas arahnya kemana," ujar Usep. (*)