Breaking News

Pemkab KBB Krisis Keuangan, Tenaga Kerja Kontrak Dikorbankan, Digaji Separuh dan Ada yang Dirumahkan

buntut dari krisis keuangan, 36 TKK Diskominfotik KBB hanya menerima setengah gaji sejak Juli 2022.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
zoom-inlihat foto Pemkab KBB Krisis Keuangan, Tenaga Kerja Kontrak Dikorbankan, Digaji Separuh dan Ada yang Dirumahkan
Zezen Zaenal M
Kompleks Pemkab Bandung Barat di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB, Selasa (2/4/2013). Pemerintah KBB mengalami krisis keuangan. Langkah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk merumahkan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan melakukan pembayaran setengah gaji di saat krisis keuangan dinilai kurang tepat.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Langkah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk merumahkan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan melakukan pembayaran setengah gaji di saat krisis keuangan dinilai kurang tepat.

Seperti diketahui, buntut dari krisis keuangan tersebut sebanyak 115 TKK di Satpol PP KBB terancam bakal dirumahkan pada Oktober 2022 mendatang dan 36 TKK Diskominfotik KBB hanya menerima setengah gaji sejak Juli 2022.

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Sidha mengatakan, dalam menentukan nasib para TKK tersebut seharusnya Pemkab Bandung Barat lebih bijak agar mereka tidak dirugikan.

"Betul (kurang tepat), karena saya pikir para TKK ini hanya bergantung dari pendapatan yang diberikan oleh Pemkab Bandung Barat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (6/8/2022).

Ia mengatakan, meskipun pembayaran setengah gaji dan langkah merumahkan TKK itu merupakan hak Pemkab Bandung Barat, tatapi kebutuhan ekonomi mereka harus dipikirkan supaya tidak sampai kolaps.

"Solusinya memang sulit, tapi kalau Pemkab Bandung Barat bisa aware, artinya bisa mengambil langkah win-win solution, paling tidak mereka bisa bertahan hidup untuk 3 bulan ke depan," kata Arlan.

Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil oleh Pemkab Bandung Barat supaya tidak ada yang dirugikan  disaat krisis keuangan ini dengan cara mengkaji ulang mana saja TKK yang masih produktif dan mana saja yang masih diperlukan.

"Terkait TKK ini harus dikaji ulang, saya khawatirnya ada yang sudah lama mengabdi, tapi saat ini digaji setengah. Tapi memang ini tidak bisa jadi alasan karena nanti siapa yang akan membayar, tapi harus ada keputusan bijak supaya tidak sampai merugikan," ucapnya.

Atas hal tersebut, kata Arlan, Pemkab Bandung Barat harus memberikan alternatif kepada mereka dan tidak diputuskan secara sepihak, terutama jika tetap harus ada yang dirumahkan, sehingga dalam hal ini harus ada win-win solution.

"Artinya dalam memberikan alternatif kepada mereka ini adalah jika memang harus dirumahkan, harus ada tawaran mendapatkan uang dalam tanda kutip untuk bertahan supaya bisa membuka usaha atau apapun," kata Arlan.

Menurutnya, jika langkah tersebut tidak dilakukan maka akan tetap menjadi beban dari pemerintah karena bakal menambah jumlah pengangguran di Bandung Barat.

"Kemudian yang terakhir berkoordinasi dengan pihak legislatif karena mereka punya fungsi budgeting penganggaran. Siapa tahu bisa memberikan sedikit solusi, sehingga kebijakan yang diambil jadi win win solution," ujarnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved