Oknum Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Ditahan di Mapolres Purwakarta, Terancam 15 Tahun Penjara
Pria berinisial A (70), oknum guru ngaji di Desa Babakansari, Plered, kini ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pria berinisial A (70), oknum guru ngaji di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta kini dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, atas dugaan pencabulan kepada empat muridnya.
Dalam pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengiming-imingi uang jajan kepada korban.
"Ya, dengan iming-iming memberi uang jajan, pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu dan terjadilah pencabulan," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan Jumat (30/9/2022).
Edwar mengatakan, alasan oknum guru tersebut melakukan hal itu karena kesepian.
"Pelaku tak menjelaskan kesepian karena apa. Dia hanya mengaku 'saya kesepian' gitu aja," ungkap Edwar.
Adapun untuk jumlah korban, kata Edwar, hingga kini ada empat orang yang melapor.
Baca juga: Ridwan Kamil Mendadak Datangi Rumah Guru Ngaji di Cianjur yang Nyaris Roboh
"Awalnya satu orang korban mengakui kalau dia korban pencabulan pelaku. Untuk 3 orang lainnya, awalnya ketakutan mengaku korban. Tapi setelah dilakukan pendekatan, akhirnya mereka mengakui pernah jadi korban pencabulan pelaku," ucapnya.
Dari aksi bejat pelaku tersebut, kini A sudah ditahan di penjara Polres Purwakarta.
"Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak," ujar Kapolres.
Dengan begitu, A kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Emak-emak Ngamuk di Polsek Plered
Belasan emak-emak dari Desa Babakan Sari, Kecematan Plered, Kabupaten Purwakarta, mengamuk di Polsek Plered pada Kamis (29/9/2022) sore.
Para emak-emak mengamuk lantaran kesal dengan pelaku asusila yang merupakan seorang guru ngaji dan baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian.
Aksi yang dilakukan oleh emak-emak tersebut diketahui merupakan keluarga dari korban pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap muridnya.
Baca juga: Kasus Dukun Cabul Kembali Terjadi di KBB, Kali Ini Korbannya Ibu Muda, Modus Hilangkan Aura Negatif
Diketahui, pelaku yang merupakan guru ngaji berinisal A (70) ini terus dikejar oleh emak-emak yang mengamuk sambil meluapkan emosi dengan berteriak saat pelaku diamankan oleh petugas.
Kapolsek Plered, AKP Suparlan menjelaskan bahwa aksi pencabulan ini terbongkar saat salah satu korban melapor ke orang tuanya.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke polisi bersama perangkat desa.
AKP Suparlan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi tak pantas itu terhadap muridnya yang masih di bawah umur, sekitar 11 sampai 15 tahun.
"Saat ini yang melaporkan ada empat orang, untuk motif dan modusnya belum dilakukan pendalaman. Saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres, nanti tim penyidik dari Polres yang mendalami," ucap Suparlan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
"Kasus dugaan pencabulan ini dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Purwakarta," tambah Suparlan.
Baca juga: Dukun Cabul dari Dayeuhkolot Diamankan Polisi, Lecehkan Korban Bermodus Pijat Penyembuh Pelet
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. (*)