Dukun Cabul dari Dayeuhkolot Diamankan Polisi, Lecehkan Korban Bermodus Pijat Penyembuh Pelet

Dukun cabul di Dayeuhkolot diringkus jajaran Polresta Bandung, setelah melakukan tindak asusila pada dua anak SMA yang menjadi pasiennya.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, setelah melakukan tindak asusila pada dua anak SMA yang menjadi pasiennya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, setelah melakukan tindak asusila pada dua anak SMA yang menjadi pasiennya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo, mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat terdapat pencabulan yang diduga dilakukan J alias Abah W (46) pada 14 Januari 2022.

"Abah W ini menerima pasien (berusia 16 tahun) untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna atau pelet," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Sebarkan Videonya, Pemeran Video Asusila Pelajar SMA Ini Ditangkap, Ngaku Takut Ditinggal Kekasih

Kusworo memaparkan kronologi kejadian, pasiennya atau korban anak 16 tahun itu dipijat oleh W, yang bersangkutan juga memijat Payudara dan Kemaluan korban.

"Pada saat selesai melakukan pijatan pada korban, kemudian tersangka juga mendengar ada suara tangisan dari luar ruang prakteknya," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, ketika yang bersangkutan keluar di tempat perakteknya ada anak 15 tahun yang sedang menangis dan ketika ditanya oleh Abah W, korban menjawab telah putus dengan pacarnya.

"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan, agar tidak teringat-ingat kepada mantannya. Abah W melakukan pijatan yang serupa, kemudian memijat payudara dan kemaluan dari korban," ucap Kusworo.

Setelah kejadian itu, kata Kusworo, keluarga korban melakukan pelaporan ke Polresta Bandung.

"Kami tindaklanjuti dengan cara melakukan pembicaraan kepada para saksi, kemudian visum, kemudian melakukan penyitaan pakaian korban yang digunakan saat tersangka melakukan aksinya. Lalu penyidik melakukan, penangkapan, penahanan, penyidikan serta pemeriksaan kepada tersangka," ujarnya.

Baca juga: Polisi Masih Menyelidiki Dugaan Tindak Asusila di Kuningan, Terduga Pelaku Oknum PNS Disdik Cirebon

Menurut Kusworo, hingga kini korban terdapat dua orang anak perempuan usia 15 tahun, dan anak perempuan usia 16 tahu, walau demikian tak menutup kemungkinan korban lebih banyak.

"Kami tidak terpatok pada itu saja, kami membuka seluas-luas jika ada warga masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor," katanya.

Kusworo mengatakan, kedua korban anak di bawah umur tersebut, tidak sampai disetubuhi.

"Dari hasil visum kita tidak melihat adanya luka sobek pada kelamin korban," ujar Kusworo.

Kusworo membenarkan, tersangka bisa disebut dukun karena dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa menyembuhkan pelet kesurupan dan lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah," ucapnya.

Baca juga: Guru Ngaji yang Diduga Lakukan Asusila pada 6 Santri Pria, Aksi Bejatnya Dilakukan di Masjid

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved