Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE, Terungkap Masalah yang Bisa Menyesatkan Konsumen

Saksi ahli ITE Kominfo menyebut Doni Salmanan bisa dijerat UU ITE, dalam persidangan kasus binary option quotex di Pengadilan Negeri Bale Bandung

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Sidang kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Saksi ahli ITE Kominfo menyebut Doni Salmanan bisa dijerat UU ITE, dalam persidangan kasus binary option quotex di Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Saksi ahli ITE Kominfo menyebut Doni Salmanan bisa dijerat Undang- undang ITE pasal 28 ayat 1, dalam persidangan kasus binary option quotex, yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (29/9/2022).

Saksi Ahli ITE Kominfo, Roni, menjelaskan, Kalau dibaca pasal 1 UU ITE, itu transaksi elektronik yang melakukan perbuatan hukum dengan menggunakan sarana sistem elektronik, termasuk informasi di media sosial yang dapat diakses oleh orang lain.

"Konsumen dalam UU ITE, sejak 21 Juli 2021 ada keputusan bersama, antara Kominfo dan Polri dan Kejaksaan RI, di situ dijelaskan tentang pasal 28 ayat 1. Bahwa betul ada konsumen namun tidak terjelaskan," kata Roni.

Karena itu, harus merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, berarti pemakai barang dan jasa, yaitu pemakai akhir.

"Platform trading digital menurut saya masuk dalam kategori jasa," ujar Roni.

Baca juga: Editor Video Doni Salmanan Ternyata Pernah Main Quotex, Pilih Berhenti karena Ini, Segini Gajinya

Roni menjelaskan, yang disebut menyesatkan adalah timbulnya kepercayaan konsumen, untuk mengikuti atau mengindahkan informasi yang disebar.

"Akhirnya menyebabkan kerugian konsumen, dan ini bisa masuk dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE," kata dia.

Lalu ia ditanya jaksa, afiliator yang memamerkan kekayaan lalu diikuti oleh banyak orang dan mengakibatkan kerugian konsumen apakah bisa disebut menyesatkan, kata Roni,
Itu tergantung.

"Kalau misalnya afiliator tersebut memang sudah tahu, kalau informasi yang ia sebarkan itu tidak benar, ya dia salah, begitupun sebaliknya," kata dia.

Roni mengatakan, tapi itu difokuskan bukan keputusan konsumen, namun informasi yang terlebih dahulu didapatkan oleh konsumen tersebut.

"Karena dia terpengaruh sehingga memutuskan untuk terus bermain dan akhirnya mengalami kerugian. Kalau mereka tidak memiliki atau memperoleh informasi, mereka tidak akan mungkin main (trading)," katanya.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Saksi Ahli Sebut Quotex Bukan Investasi, Mirip Judi Ada Unsur Tebak-tebakan

Dalam persidangan tersebut, Doni Salmanan sebagai terdakwa, kembali tak mengikuti persidangan secara langsung. Ia masih mengikuti sidang, seperti sebelumnya, secara daring. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved