Kasus Ferdy Sambo

Eks Hakim Agung Spesialis Hukuman Mati Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Syaratnya

Namun, Ferdy Sambo masih bisa lolos dari jerat hukuman mati, setidaknya menurut eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Reza Deni
Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).(Tribunnews.com/ Reza Deni) 

Segera Disidangkan

Polri memberikan sinyal berkas kasus Ferdy Sambo Cs terkait kasus penembakan pada Brigadir J bakal dinyatakan lengkap pada pekan ini. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa jika nantinya berkas perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J itu dinyatakan lengkap pekan ini, maka penyidik melimpahkan tahap II Irjen Ferdy Sambo Cs kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.

"Pelimpahan untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.

Gaji Besar Melayang, Uang Pensiun Juga Lenyap

Polri akhirnya menolak banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Proses sidang banding pemecatan Ferdy Sambo itu dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri? Apakah dia masih berhak mendapatkan uang pensiun sekaligus status sebagai purnawirawan polisi?

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan kalau Ferdy Sambo tak akan mendapat uang pensiun setelah dipecat dari polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved