Cara Cek Nama Pegawai Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Unduh File Dokumen

Berikut simak cara mengecek nama pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu 2025.

Tribun Kaltim
ILUSTRASI PPPK - Berikut simak cara mengecek nama pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut simak cara mengecek nama pegawai honorer yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Saat ini seleksi PPPK paruh waktu 2025 masih berlangsung. Berdasarkan jadwal resmi, proses penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB pun masih berjalan.

PPPK paruh waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu.

Mereka mendapat upah sesuai kemampuan anggaran dari instansi masing-masing.

Adapun program PPPK paruh waktu 2025 ini ditujukan bagi pegawa non-ASN yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah, dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dari usulan kebutuhan yang disampaikan PPK instansi kepada Menteri PAN-RB.

Baca juga: Sebanyak 5.859 Honorer KBB Diangkat PPPK Paruh Waktu, Mayoritas Guru dan Tenaga Pendidikan

Rincian usulan itu termasuk jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Proses ini dilakukan lewat sistem elektrnik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seluruh tahapan mesti sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran pemerintah, baik daerah atau pusat.

Lalu, bagaimana cara cek nama honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu 2025?

  • Pegawai non-ASN yang ingin tahu apakah namanya diusulkan sebagai calon PPPK paruh waktu 2025 bisa mengikuti cara berikut ini:
  • Akses website resmi instansi atau BKD.Pengumuman resmi biasanya tersedia di situs instansi masing-masing atau Badan Kepegawaian Daerah. 
  • Cek formasi sesuai jabatan. Informasi akan dibagi berdasarkan kategori formasi, seperti teknis, guru, dan tenaga kesehatan. 
  • Unduh file pengumuman. Dokumen resmi memuat daftar nama yang diusulkan maupun tidak diusulkan. 
  • Perhatikan status usulan. Status akan ditandai dengan warna tertentu: hijau berarti diusulkan, merah berarti tidak diusulkan disertai alasan resmi. 
  • Pahami perbedaan antar-formasi. Status kelulusan bisa berbeda, menunjukkan transparansi proses seleksi.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sukabumi Buka Lowongan 8.190 PPPK Honorer Paruh Waktu, Ini Formasinya

Jadwal Seleksi PPPK paruh waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025 
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025 
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025 
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus–22 September 2025 
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–25 September 2025 
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved