Kasus Ferdy Sambo

Eks Hakim Agung Spesialis Hukuman Mati Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Syaratnya

Namun, Ferdy Sambo masih bisa lolos dari jerat hukuman mati, setidaknya menurut eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Reza Deni
Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).(Tribunnews.com/ Reza Deni) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo sebentar lagi akan disidangkan setelah berkas perkara kasus tersebut hampir rampung.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus penembakan pada Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri ini terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo masih bisa lolos dari jerat hukuman mati, setidaknya menurut eks Hakim Agung Gayus Lumbuun yang terkenal sebagai hakim agung spesialis hukuman mati.

Gayus Lumbuun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Meski statusnya tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Meski statusnya tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan. (Kompas.com)

Awalnya, Gayus menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masyarakat bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati di kasus Brigadir J.

Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.

"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan kearah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: UPDATE KASUS Ferdy Sambo, Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan setelah Berkas Lengkap Pekan Ini

Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.

Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.

"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.

Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.

"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved