Belasan Perlintasan Kereta Api Liar di Cirebon Ditutup PT KAI Daop 3, Warga Diminta Pakai Jalur Lain
Sebanyak 18 perlintasan liar di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah ditutup baik secara permanen maupun menggunakan portal.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 18 perlintasan liar di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah ditutup baik secara permanen maupun menggunakan portal.
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso, mengatakan, penutupan perlintasan liar tersebut juga diawali sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut dia, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama TNI - Polri pun mendatangi unsur masyarakat di sekitar lokasi perlintasan liar itu.
"Kami juga memasang spanduk pemberitahuan bagi warga yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut," kata Takdir Santoso saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (26/9/2022).
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Liar, dari Cirebon sampai Brebes, Rawan Kecelakaan
Agar mereka dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatannya, karena perlintasan liar yang ditutup tidak dapat digunakan.
Ia mengatakan, penutupan perlintasan liar itu pun dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 94 undang-undang itu dinyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Karenanya, PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api tidak membuat perlintasan secara ilegal.
"Perlintasan ilegal tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas," ujar Takdir Santoso.
Pihaknya juga berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Selain itu, pengendara yang melewati perlintasan sebidang resmi juga diminta mengikuti tata tertib dan memerhatikan rambu yang telah disiapkan.
"Demi keselamatan dan keamanan bersama, kami mengajak semua pihak bekerja sama dan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," kata Takdir Santoso.
Baca juga: Wanita di Indramayu Tewas Tersambar Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Terseret 300 Meter