Disebut ada Aliran Uang ke Kasino, Ini Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, Ada Tambang Emas
Selain dugaan aliran dana untuk bermain kasino, PPATK juga menemukan adanya setoran tunai senilai Rp 550 juta untuk pembelian jam tangan mewah.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Akan Bersurat ke Presiden Jokowi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas