Sidang Ade Yasin
Terdakwa Ikhsan Akui Catut Nama Bupati Bogor, Pengacara: Ade Yasin Harus Bebas
Pengacara meminta Ade Yasin divonis bebas. Apalagi terdakwa lain mencatut nama bupati.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin bakal menjalani sidang vonis dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 23 September 2022.
Dinalara Butar-butar, kuasa hukum Ade Yasin merasa yakin, majelis hakim bakal objektif dalam memberikan putusannya.
Sebab, dari keterangan 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK serta dua saksi ahli, tidak ada yang menyatakan kliennya terlibat.
Bahkan, kata dia, tiga pegawai Pemkab Bogor yang turut jadi terdakwa pun, sudah mengaku bahwa mereka tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Pihaknya bakal melakukan upaya hukum lainnya, jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi. Ini berarti Ade Yasin selayaknya bebas demi hukum," ujar Dinalara, dalam keterangannya.
Selama persidangan, kata dia, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.
Kliennya pun, tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediamannya untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," katanya.
Terdakwa Ihsan Ayatullah pun, kata dia, dalam persidangan secara terbuka menyampaikan mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.
"Biar Maulana Adam (terdakwa) ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya Rp. 70 juta, kemudian meminta Rp. 100 juta dibuletin," ujar Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan Senin, 5 September 2022.
Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkap bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp 900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.
"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujar Mujiyono, saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 15 Agustus 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ade-Yasin-Istimewa.jpg)