Kejamnya Rentenir di Garut
PENGAKUAN Rentenir di Garut yang Pinjamkan Undang Uang, Saudara Korban yang Robohkan Rumah
A terduga pelaku perobohan rumah milik Undang lantaran telat bayar utang diketahui mengalami syok berat.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - A terduga pelaku perobohan rumah milik Undang lantaran telat bayar utang diketahui mengalami syok berat.
A juga disebut susah makan saat kasusnya tersebut membuat heboh khalayak umum.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum A, Firman Saepul Rohman.
"Kondisinya syok sekarang, ngedown, kalo kondisi fisiknya sehat cuman dari sikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di kawasan Pemda, Minggu (18/9/2022) malam.
Firman menyebut, kondisi kliennya itu memburuk setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Garut.
"Iya susah makan, gak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim terus setelah pemeriksaan di Polres juga," ucapnya.
Ia menjelaskan, kliennya itu tidak melakukan perobohan rumah milik Undang (47).
Rumah tersebut menurutnya sudah menjadi hak kliennya lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.
Baca juga: AWAL MULA Rumah Undang Diratakan Rentenir di Garut, Utang Rp 1,3 Juta Membengkak Jadi Rp 15 Juta
"Saat itu Entoh, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," ujarnya.
Pada saat perobohan rumah tersebut, Firman menyebut hal itu bukan dilakukan oleh kliennya melainkan oleh saudara kandung Undang.
Hal tersebut dilakukan atas inisiatif saudara kandung Undang karena tanah tersebut sudah menjadi milik kliennya.
"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.
Uang penjualan tanah tersebut diketahui sebesar Rp 20,5 juta
dengan potongan Rp 15 juta untuk membayar utang Undang kepada kliennya.
"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," ucapnya.
Baca juga: BERITA POPULER Jabar, Rumah di Garut yang Dirobohkan Rentenir Ternyata Bukan Bantuan Kodam
Ia mengatakan kliennya tersebut besok akan menjalani pemeriksaan di Polres Garut.
Terkait langkah hukum, ia menyebut kliennya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
"Ya klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.
Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.
Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.(*)
Baca juga: Diteror OTK, Korban Rentenir yang Rumahnya Dirobohkan di Garut Diungsikan ke Tempat Aman