Dishub Jabar Ajukan Subsidi Voucher BBM Untuk AKDP Pelat Kuning, Angkutan Dibantu per TIga Bulan

Dishub Jabar mengajukan bantuan subsidi BBM untuk angkutan umum jenis Angkutan AKDP yang diberikan per tiga bulan untuk membantu pengusaha bus

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
ILUSTRASI bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Dishub Jabar mengajukan bantuan subsidi berupa voucher BBM untuk angkutan umum jenis AKDP yang diberikan per tiga bulan untuk membantu para pengusaha bus di tengah kenaikan harga BBM. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengajukan bantuan subsidi untuk angkutan umum jenis Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Hal ini untuk membantu para pelaku usaha angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, A Koswara, mengatakan pihaknya telah membuat skema pemberian bantuan subsidi kepada AKDP untuk memastikan operasional sektor transportasi ini terbantu setelah kenaikan harga BBM.

Rencana ini, kata Koswara, sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Kita mengajukan subsidi angkutan umum. Kemarin sudah dibahas dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), jadi akan dibuatkan dalam bentuk voucher digital BBM khusus pelat kuning," katanya di Gedung Sate, Rabu (14/9).

Koswara mengatakan bantuan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk voucher kepada 7.400 angkutan umum AKDP kelas ekonomi berpelat kuning di Jabar.

Bantuan voucher ini bernilai sejumlah uang yang bisa dialokasikan untuk membeli BBM.

Baca juga: Harga BBM Naik, Angkutan Umum di Kabupaten Bandung Ikut Naik, Mulai dari Rp 500 hingga Rp 5000

"Jadi itu tidak akan lebih murah (harga BBM-nya), hanya bantuan saja. Itu baru usulan untuk 7.400 angkutan penumpang ekonomi yang ada di Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi," katanya.

Bantuan bagi AKDP ekonomi ini menurutnya berdasarkan kewenangan dari Dishub Jabar. Berdasarkan kenyataan yang ada, AKDP ekonomi ini pun sudah mengalami kenaikan tarif sebesar 16 persen dari tarif sebelumnya.

"Di Jawa Barat khususnya yang menjadi kewenangan kita itu pada AKDP ekonomi. Jadi yang kita atur itu di tarif layanan AKDP. Dan itu ada kenaikan kurang lebih di 16 persen di tarif eksisting," katanya.

Menurutnya subsidi ini masih dalam pengusulan. Adapun untuk langkah selanjutnya apakah ditetapkan atau tidak, masih akan ada pembahasan bersama TPID Pemprov Jabar.

"Dari kami usulannya Rp 400 ribu per tiga bulan setiap kendaraan. Dan basisnya bukan sopir, tapi kendaraan. Jadi usulannya itu, tapi nanti disetujuinya jadi berapa, saya belum tahu," katanya.

Sebelumnya pada pekan lalu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengajukan hasil kajian penyesuaian tarif bus AKDP kelas ekonomi dan Bus Kota di Jawa Barat, berkaitan dengan kenaikan harga BBM.

Baca juga: Ini Usulan Tarif Baru Bus AKDP dan Bus Kota di Jawa Barat, Bus Kota Jadi Rp 13 Ribu

Penyesuaian tarif ini sebagai dampak perubahan harga BBM beberapa hari lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved