Polisi Lengkapi Berkas Rajapati Purnawirawan TNI di Lembang Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi masih melengkapi berkas perkara penusukan purnawirawan TNI berinisial MM yang dilakukan HH.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi masih melengkapi berkas perkara penusukan purnawirawan TNI Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin yang dilakukan HH di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini penyidik masih merampungkan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Belum (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Rajapati Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Menurutnya, jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan langsung menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi, ini harus dilengkapi, kalau sudah lengkap baru kita kirim ke JPU," katanya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Polisi sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta terbaru, Polisi bersama jaksa sudah menggelar rekonstruksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksinya, penyidik menemukan perbedaan antara keterangan yang diberikan pelaku dengan keterangan saksi dan fakta saat rekonstruksi seperti pengakuan pelaku yang diludahi dan diserang oleh korban.
"Fakta tersebut tidak ada, hanya terjadi perdebatan. Perubahan fakta ini ada keterangan berbeda dari awal," katanya.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang Sempat Bohong, Ketahuan Saat Rekonstruksi
Setelah ditemukan sejumlah fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3.
"Ini disebabkan karena ada fakta baru yang ditemukan," ucapnya.