Fakta Rekonstruksi Rajapati Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam rangkaian rekonstruksi kasus rajapati Purnawirawan TNI di Lembang itu, terungkap pelaku sempat berbohong.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pelaku saat rekonstruksi kasus rajapati purnawirawan TNI di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (5/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT- HH (30) pelaku penusukan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) dijerat pasal pembunuhan berencana setelah memperagakan 27 adegan saat polisi menggelar rekonstruksi, Senin (5/9/2022).

Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian, Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam rangkaian rekonstruksi kasus rajapati Purnawirawan TNI di Lembang itu, terungkap pelaku sempat berbohong.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan awalnya kasus tersebut ditangani di Polsek Lembang.

Karena mendapat atensi publik dan Kapolda Jabar, maka penanganan kasus rajapati purnawirawan TNI ditarik ke Polda Jabar.

"Saat penanganan di Polda Jabar ada beberapa update dan fakta-fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik Direskrimum yang memeriksa 13 saksi," ujarnya setelah rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Pelaku Rajapati Purnawirawan TNI di Lembang Diteriaki Warga dan Rekan Korban, Jalani Rekonstruksi

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang diberikan tersangka sehingga polisi menemukan fakta baru terkait kasus perampasan nyawa purnawirawan TNI.

"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal. Awalnya pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat 3," kata Ibrahim Tompo.

Alasan adanya perubahan konstruksi pasal tersebut, kata dia, karena ada fakta baru menyusul beberapa keterangan yang berbeda yang disampaikan tersangka.

Fakta baru tersebut, kata dia, di antaranya soal pengakuan tersangka memasak nasi goreng sebelum menusuk korban, tetapi fakta tersebut tidak ditemukan saat rekonstruksi.

Kemudian pisau yang digunakan bukan pisau dapur dan fakta lain yang sudah terungkap dalam rekonstruksi itu yakni tidak ditemukannya fakta bahwa purnawirawan TNI itu meludahi dan memukul pelaku.

"Jadi untuk motif, tidak ada latar belakang dendam, tetapi indikasi yang dilakukan oleh tersangka ini karena merasa kesal," ucap Ibrahim Tompo.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved