Kasus Ferdy Sambo
Soal Dugaan Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Dilarang Giring Opini Publik
"Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang menciderai logika publik," kata Ahmad Sahroni
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komnas HAM dan Komnas Perempuan diminta agar menggiring opini soal dugaan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus Brigadir J.
Komisi III DPR RI Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang lantang menyuarakan dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Komnas Perempuan bersikap membingungkan karena justru ngotot tentang ada pelecahan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang menciderai logika publik," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Padahal, ucapnya, polisi sudah menemukan tak adanya dugaan pelecehan, tapi kedua Komnas tersebut justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka.
"Jangan pernyataan tersangka itu langsung disampaikan ke publik seolah itu kebenaran," ujar Ahmad Sahroni.
Baca juga: Apa Bukti Dugaan Pelecehan Seksual seperti yang Diungkap Komnas HAM? Komnas HAM Dinilai Keterlaluan
Menurutnya, pernyataan kedua Komnas itu sangat berbahaya karena selain berdasarkan pada opini tersangka, juga bisa menggiring opini publik yang rancu dengan penyidikan polisi.
"Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu,” ujarnya.
Khusus untuk Komnas Perempuan, Ahmad Sahroni juga menyinggung soal prinsip relasi kuasa antara korban dan pelaku pelecehan seksual.
"Kalau dalam perspektif feminisme itu ada relasi kuasa, mereka yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban, hingga pelecehan bisa terjadi.
"Dalam hal ini, sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot pada pendiriannya," kata Ahmad Sahroni.
Baca juga: Psikolog Forensik: Perilaku Istri Ferdy Sambo Gugurkan Klaim Sebagai Korban Pelecehan Brigadir J
Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Kedua lembaga negara tersebut yang menyebut adanya dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati oleh Brigadir J.
Bahkan, keduanya merekomendasikan polisi mendalami dugaan pelecehan tersebut.
"Gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Ia menilai pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu membuat gaduh masyarakat.
"Begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," katanya.
"Kenapa? Karena Mabes Polri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," katanya.
Ia mengatakan, rencana gugatan itu akan diajukan dalam 2 hingga 3 hari ke depan.
Baca juga: Selalu Bicara Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Disindir, Aktivis:Cuma Dia yang Punya Anak Kecil?
Rekomendasi Komnas HAM Bikin Gusar Mantan Kabareskrim
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM justru melampui batas tupoksi lembaganya dan justru membuat gaduh publik.
"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? Dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini."
"Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat, ya sudah lepas libat. Itu tugasnya polisi menyelidiki."
"Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," kata Susno dalam Apa Kabar Malam tvOne, Kamis (1/9/2022).
"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan."
"Dari mana? Dari visum? Apa visum bunyinya begitu? Visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."
"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," kata Susno.
Susno mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Susno Duadji Skak Komnas HAM soal Ada Dugaan Pelecehan: Saksi Mau Seribu atau Sejuta, Ga Ada Gunanya
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."
"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."
"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."
"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."
"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."
"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno.
Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.
Menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.
"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa, mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.
Susno menyebut rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya. (Penulis: chaerul umam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni Minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan Jangan Giring Opini Soal Dugaan Pelecehan Seksual PC
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mantan-kadiv-propam-polri-irjen-ferdy-sambo-dan-istrinya-putri-candrawathi.jpg)