Sejumlah Narapidana Korupsi ''Kompak'' Bebas dari Lapas Sukamiskin, Begini Tanggapan Pakar Hukum UPI
Mereka yang keluar dari Lapas Sukamiskin antara lain mantan Bupati Indramayu, Supendi; mantan Bupati Subang, Ojang ; dan mantan Bupati Cianjur
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sejumlah narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, bebas dari penjara.
Mereka yang telah bebas dari Lapas Sukamiskin antara lain mantan Bupati Indramayu, Supendi; mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi; dan mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat hukum, Cecep Darmawan, mengatakan kebebasan para mantan koruptor itu mesti dilihat kasus per kasus.
Bila memang mereka telah dinyatakan bebas dan sudah memenuhi syarat untuk dibebaskan, maka tak ada masalah.
"Mau itu ramai-ramai atau sendiri, ya enggak masalah. Publik juga tentu harus paham bahwa itu proses hukum, kecuali kalau ada hal-hal yang dianggap ada kejanggalan atau pelanggaran."
"Selama itu masih dalam koridor hukum dan memenuhi azas, ya enggak masalah," kata Cecep Darmawan saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Ini Perincian Kasus dan Vonis Koruptor yang Hari Ini Bebas, dari Mantan Menteri, Gubernur dan Bupati
Ketika para mantan koruptor itu bebas secara bersamaan, kata Cecep Darmawan, lantaran hukuman mereka relatif sama.
Ia pun memberikan catatan kepada pemerintah supaya sebaiknya ada informasi dan komunikasi kepada publik agar tak menimbulkan kecurigaan, misalnya dari Kemenkumham.
"Bagi saya melihatnya hal yang wajar kalau putusan pengadilan sudah inkrah dan memenuhi kekuatan hukum ya memang tinggal menjalani saja hukuman berdasar putusan itu. Tentu biasanya ada remisi dan lain-lain."
"Memang remisi itu menjadi polemik. Ada yang mengatakan untuk narapidana korupsi seharusnya enggak ada remisi, sementara pihak lain mengatakan mereka pun sama sebagai warga negara yang punya hak sama," katanya.
Baca juga: Sejumlah Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin, Termasuk Mantan Menteri Agama dan Eks Gubernur Jambi
Ketika ditanyakan sudah sesuai koridor atau belum penanganan hukum kasus korupsi di Indonesia, Cecep Darmawan menyebut sejauh ini upaya-upaya itu sudah cukup, seperti yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya, ucapnya, masih perlu peningkatan terutama pada pencegahan yang berbanding lurus dengan upaya penindakan.
"Saya pun melihat kasus korupsi seakan enggak pernah hilang yang berarti ada sistem birokrasi yang perlu diperkuat agar tidak mudah melakukan korupsi, termasuk pengawasannya. Saya melihat masa hukuman terhadap koruptor terlalu ringan," katanya.
Hal senada pun diungkap Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan. Dia menilai ketika para narapidana koruptor ini bebas secara bersamaan itu ya hal yang kebetulan.
"Sepanjang semuanya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka tak ada yang dapat dikritisi," katanya.