Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Gaji Pokok Guru PNS Golongan I sampai IV

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi atau Tunjangan Profesi Guru dan Dosen sudah tidak ada.

Editor: Ravianto
Kompas.com
Kegiatan guru SD Giriharja, Kecamatan Rancah, Ciamis yang berkeliling ke rumah murid-muridnya, akhir April lalu. Sorotan sedang tertuju pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang baru saja merilis Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sorotan tertuju gara-gara hilangnya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG. 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

TGP Hilang di RUU Sisdiknas

Dikutip dari Naskah RUU Sisdiknas, Pasal 105 tentang Hak Pendidik, tidak ada yang menyebutkan tentang tunjangan profesi.

Berikut isi Pasal 105, dikutip dari situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id:

Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved