Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Gaji Pokok Guru PNS Golongan I sampai IV
Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi atau Tunjangan Profesi Guru dan Dosen sudah tidak ada.
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
TGP Hilang di RUU Sisdiknas
Dikutip dari Naskah RUU Sisdiknas, Pasal 105 tentang Hak Pendidik, tidak ada yang menyebutkan tentang tunjangan profesi.
Berikut isi Pasal 105, dikutip dari situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id:
Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:
a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;