Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Gaji Pokok Guru PNS Golongan I sampai IV
Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi atau Tunjangan Profesi Guru dan Dosen sudah tidak ada.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sorotan sedang tertuju pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang baru saja merilis Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sorotan tertuju gara-gara hilangnya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG. RUU Sisdiknas sebelumnya telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.
Namun pasal yang menyebutkan tentang tunjangan profesi lenyap. Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi atau Tunjangan Profesi Guru dan Dosen sudah tidak ada.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan jika aturan baru dalam RUU Sisdiknas ini akan membuat para guru kecewa.
Bahkan Satriwan menyebut jika RUU tersebut benar disahkan, akan jadi mimpi buruk bagi jutaan guru dan calon guru.
"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelas Satriwan.
Kemdikbudristek menjelaskan jika dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas tersebut, pemerintah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Sebenarnya, berapa jumlah Tunjangan Profesi Guru?
Hak Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008.
Baca juga: PGRI Tuntut Pemerintah Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di RUU Sisdiknas
Baca juga: Tunjangan Guru dan Dosen Dihapus dari RUU Sisdiknas, Jutaan Pendidik Bakal Menangis
Dikutip dari situs simpuh.kemenag.go.id, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan