Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Gaji Pokok Guru PNS Golongan I sampai IV
Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi atau Tunjangan Profesi Guru dan Dosen sudah tidak ada.
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
g. Aman dalam melaksanakan tugas;
h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 hanya menyinggung bagi guru atau dosen yang telah menerima tunjangan profesi seperti aturan sebelumnya, akan tetap mendapatkan haknya jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (RUU Sisdiknas Pasal 145 ayat 1) (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ VItorio Mantalean)