Baku Tembak di Rumah Jenderal
Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata, Sejumlah Saksi Menangis, Kompolnas: Mungkin Kecewa
"Suasana sidang etik Ferdy Sambo ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Penuh air mata," kata Yusuf Warsyim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo disebut dipenuhi air mata dan ketegangan.
Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang etik Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Yusuf Warsyim, selama persidangan 17 jam itu, sejumlah orang yang menangis.
Ia mengatakan bukan Irjen Ferdy Sambo yang menangis, melainkan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu.
"Suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Penuh air mata," kata Yusuf Warsyim ketika dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Baca juga: SOSOK 1 Jenderal Bintang Tiga dan 4 Jenderal Bintang Dua yang Sepakati Pemecatan Ferdy Sambo
"Pak Sambo tidak menangis. Terlihat ada rasa bersalah, tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ujar Yusuf Warsyim.
Yusuf enggan membocorkan nama-nama saksi yang menangis dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata Yusuf Warsyim.
Dalam sidang itu, Irjen Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam sidang KKEP.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Bharada E Bermental Tangguh, Ajudan Ferdy Sambo Lainnya Gemetaran, Ini Kesaksikan Komnas HAM
Dedi menjelaskan, dengan pengakuan Sambo tersebut, seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar, di antaranya rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti kamera CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.
Dedi menyebutkan 15 saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," kata Dedi Prasetyo.
Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.
Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sidang KKEP memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan horman (PTDH) dari institusi Polri. (Penulis : Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/irjen-ferdy-sambo-jalani-sidang-kode-etik-dan-profesi-terkait-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)