Senin, 27 April 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

SOSOK 1 Jenderal Bintang Tiga dan 4 Jenderal Bintang Dua yang Sepakati Pemecatan Ferdy Sambo

Kelima jenderal itu adalah Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Yazid Fanani, Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudlof Aberth Rodja.

Editor: Hermawan Aksan
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Sosok lima jenderal yang sepakat Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Searah jarum jam: Ahmad Dofiri, Yazid Fanani, Rudolf Alberth Rodja, Syahardiantono, dan Tornagogo Sihombing. 

TRIBUNJABAR.ID - Ternyata ada lima jenderal yang setuju Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kesatuan Polri.

Satu di antara lima jenderal tersebut adalah jenderal bintang tiga, sedangkan empat lainnya adalah jenderal bintang dua.

Kelima jenderal itu adalah Komjen Ahmad Dofiri, Irjen Yazid Fanani, Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudlof Aberth Rodja.

Pemecatan tersebut disepakati pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Baca juga: Ramai Video Ferdy Sambo Joget, Ternyata Saat Masih Melati Dua, Kini Sudah Bintang 2 Terancam Dipecat

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan pemecatan mantan Kadiv Propam itu diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi KKEP.

Menurut Dedi, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Sanksi tersebut sebagai buntut keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya pada Sabtu (8/7/2022) lalu.

Selengkapnya, inilah sosok lima jenderal yang sepakat Ferdy Sambo dipecat dari Polri:

1. Komjen Ahmad Dofiri

Komjen Ahmad Dofiri menjadi ketua sidang komisi kode etik.

Saat ini, Komjen Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Komjen Ahmad Dofiri juga masuk dalam tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ahmad Dofiri mengemban tugas sebagai Kabaintelkam sejak 31 Oktober 2021 dan menggantikan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved