Baku Tembak di Rumah Jenderal

Sudah 5 Jam Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Belum Juga Kelar, Bharada E Hadir Lewat Zoom

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi, Kamis (25/8/2022) sejak siang.

Editor: Ravianto
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J di Gedung TNCC Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi, Kamis (25/8/2022) sejak siang.

Sudah berlangsung selama lima jam hingga sore ini, sidang kode etik menyangkut kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J itu belum selesai.

Ada tiga orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut dan mereka semuanya menjadi saksi.

Adapun tiga saksi yang sudah diperiksa adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf (KM). 

Namun, dari tiga saksi tersebut, hanya dua yang hadir di tempat persidangan yakni KM dan RR.

Sementara Bharada E hadir melalui zoom. 

"Para saksi sudah diperiksa tiga KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Gedung TNCC, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Nurul menjelaskan sidang awalnya dibuka oleh Ketua Sidang Komisi yang tak lain Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Lalu, Ketua Komisi membacakan resmua hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Terbaru Irjen Ferdy Sambo, Siap Tanggung Akibat Hukum yang Dialami Senior & Rekan

Baca juga: Usaha Ferdy Sambo Bangun Skenario Lain di Kasusnya, Hubungi Banyak Orang, Termasuk Pemimpin Redaksi

"Kedua setelah dibuka dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan para saksi," jelasnya.

Nurul menuturkan bahwa ada sekitar 12 orang saksi lagi yang masih belum diperiksa.

Setelah seluruh saksi diperiksa, sidang etik baru akan memutuskan nasib Irjen Ferdy Sambo di institusi Polri.

"Selanjutnya setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang. Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar," pungkasnya.

Ferdy Sambo jalani sidang etik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut polisi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri Candrawati atau PC.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved