Usaha Ferdy Sambo Bangun Skenario Lain di Kasusnya, Hubungi Banyak Orang, Termasuk Pemimpin Redaksi
Langkah masif dilakukan Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Langkah masif dilakukan Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Banyak pihak yang dihubungi mantan Kadiv Propam Polri itu agar konstruksi skenario yang dibangun bisa dipercaya.
Nyatanya, skenario penembakan menjadi baku tembak itu gagal dan berantakan.
“Pak Sambo itu membuat prakondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak-menembak dan yang menembak, membunuh itu Bharada E,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Mahfud hadir di DPR RI untuk memenuhi panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia menjelaskan, MKD meminta informasi soal dugaan adanya anggota DPR yang turut dihubungi Sambo terkait perkara tersebut.
Namun, Mahfud enggan membeberkan nama anggota DPR itu karena ia belum mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
“Karena memang dihubungi tidak diangkat. Kedua, karena ini bukan tindak pidana,” sebut dia.
“Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa, mungkin yang dihubungi ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa, yang penting tidak menggunakan jawabannya,” ujar dia.
Baca juga: Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Lima Saksi yang Dihadirkan di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Mahfud mengungkapkan Sambo dan jaringannya memang menghubungi sejumlah pihak seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga pemimpin redaksi media massa.
“Dihubungi itu, satu Kompolnas, kedua Komnas HAM, ketiga beberapa pemimpin redaksi yang sudah saya hubungi dan benar,” ucapnya.

Diketahui saat ini Sambo tengah menjalani sidang komisi etik Polri untuk menentukan statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Pasalnya Sambo telah dinyatakan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: TERNYATA, Irjen Ferdy Sambo Masih Akan Terima Ini dari Negara Jika Pengunduran Diri Diterima
Dia diduga menyusun rencana pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Maka Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com