Gara-gara Suap Penyidik KPK, Ajay M Priatna Ditangkap Setelah Bebas dari Sukamiskin, Jadi Tersangka

Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Ajay M Priatna langsung ditangkap lagi oleh KPK.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna digiring petugas di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021). Ajay kembali ditangkap sesaat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Rabu (17/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka suap terhadap bekas penyidik KPK. 

Ajay ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari sejak 17 Agustus 2022 sampai 18 Agustus 2022 sore. 

Dalam perkara ini, Ajay diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK yang telah divonis 11 tahun kurungan penjara oleh majelis Hakim.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay diduga memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara korupsinya.

Menurunya, Ajay berupaya mengondisikan agar KPK tidak mengusut dugaan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi. 

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka AMP," ujar Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Pihaknya, kata dia, telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara serta menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum kembali menetapkan Ajay sebagai tersangka.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangma AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 di Rutan KPK Kavling C1," katanya. 

Dalam sidang kasus suap Stepanus Robin Pattuju, Ajay diduga memberikan suap sebesar Rp 505 juta.

Selain Ajay, Robin juga disebut menerima suap dari beberapa pejabat lain.

Salah satunya adalah mantan anggota DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, Ajay disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Ini Kasus yang Membuat KPK Menangkap Lagi Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Tak Jauh dari Uang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved