Ini Kasus yang Membuat KPK Menangkap Lagi Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Tak Jauh dari Uang

KPK sebelumnya telah menjerat mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat bernama Maskur Husain.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
Ajay M Priyatna menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim di PN Tipikor Bandung, Rabu (25/08/2021). KPK menangkap Ajay M Priatna saat mantan Wali Kota Cimahi itu melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin, 17 Agustus 2022. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ajay Muhammad Priatna (AJM), Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 sebagai tersangka.

KPK menangkap lagi Ajay M Priatna saat mantan Wali Kota Cimahi itu melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin, 17 Agustus 2022.

Kali ini, KPK menjerat Ajay dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menjerat mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat bernama Maskur Husain.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Stepanus Robin Pattuju dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Untuk proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ajay selama 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan, Ajay yang menjabat Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Atas informasi tersebut, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

"AMP selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata Karyoto.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Tak Sempat Bebas Keluar Pagar Lapas, Langsung Dibawa KPK

Baca juga: SOSOK Ajay M Priatna Eks Wali Kota Cimahi, Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Langsung Dijemput KPK

Karyoto menyebut, rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada Ajay yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.

Sekira Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.

"Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.

Dikatakan Karyoto, agar Ajay semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada Ajay.

Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Karyoto mengungkapkan, stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar, tapi Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved