Syarat Baru Bagi Calon Penumpang KA, yang Tidak Penuhi Syarat Bea Tiket Bisa Dikembalikan 100 Persen

Ada syarat baru bagi penumpang kereta api. Yang sudah membeli dan tidak penuhi syarat, bea tiket bisa dikembalikan 100 persen.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Petugas memeriksa persyaratan penumpang yang akan naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022). Persyaratan bagi penumpang yang memakai kereta api jarak jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berubah, yakni harus tes PCR jika belum vaksin booster. 

Sementara bagi penumpang berusia 6 -17 tahun yang telah divaksin Covid-19 hingga dosis kedua tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.

Namun, penumpang usia 6 - 17 tahun yang baru mendapat vaksin dosis pertama diharuskan melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.

"Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Suprapto.

Suprapto menyampaikan, jika penumpang atau tidak dapat divaksin karena alasan medis maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan surat negatif Covid-19.

Selain itu, untuk penumpang kereta api lokal, misalnya KA Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prukakan - Stasiun Semarang Poncol minimal sudah divaksin dosis pertama.

Vaksin minimal dosis pertama, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau swab test PCR.

"Persyaratan terbaru naik kereta api berlaku mulai awal pekan ini berdasarkan ketentuan dalam SE Kemenhub RI Nomor 80 Tahun 2022," kata Suprapto.

Baca juga: Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Belum Divaksin Booster Wajib Swab Test PCR

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved