Syarat Baru Bagi Calon Penumpang KA, yang Tidak Penuhi Syarat Bea Tiket Bisa Dikembalikan 100 Persen
Ada syarat baru bagi penumpang kereta api. Yang sudah membeli dan tidak penuhi syarat, bea tiket bisa dikembalikan 100 persen.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Sementara bagi penumpang berusia 6 -17 tahun yang telah divaksin Covid-19 hingga dosis kedua tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.
Namun, penumpang usia 6 - 17 tahun yang baru mendapat vaksin dosis pertama diharuskan melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen atau swab test PCR.
"Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Suprapto.
Suprapto menyampaikan, jika penumpang atau tidak dapat divaksin karena alasan medis maka wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan surat negatif Covid-19.
Selain itu, untuk penumpang kereta api lokal, misalnya KA Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prukakan - Stasiun Semarang Poncol minimal sudah divaksin dosis pertama.
Vaksin minimal dosis pertama, dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau swab test PCR.
"Persyaratan terbaru naik kereta api berlaku mulai awal pekan ini berdasarkan ketentuan dalam SE Kemenhub RI Nomor 80 Tahun 2022," kata Suprapto.
Baca juga: Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Belum Divaksin Booster Wajib Swab Test PCR