Syarat Baru Bagi Calon Penumpang KA, yang Tidak Penuhi Syarat Bea Tiket Bisa Dikembalikan 100 Persen
Ada syarat baru bagi penumpang kereta api. Yang sudah membeli dan tidak penuhi syarat, bea tiket bisa dikembalikan 100 persen.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Persyaratan naik kereta api berubah kembali berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 80 Tahun 2022.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, aturan tersebut berlaku secara efektif di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sejak awal pekan ini.
Menurut dia, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak dan dilarang naik kereta api sehingga tidak dapat berpergian.
"Bea tiketnya juga akan dikembalikan 100 persen kepadan penumpang tersebut," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022).
Ia mengatakan, penumpang yang gagal naik kereta api itu pun diperkenankan membatalkan tiket perjalanan yang dipesannya dan bea pembelian tiketnya kembalikan 100 persen.
Namun, khusus pada hari ini para penumpang dapat membatalkan tiket perjalanan yang dipesannya, paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Pengembalian bea pembelian tiket kereta api tersebut tidak termasuk biaya penanganan dari kanal penjualan, tetapi dipastikan cair lebih cepat.
"Pembatalan tiket bagi penumpang yang tidak lolos skrining maksimal H+5 tanggal keberangkatan, tapi khusus hari ini bisa sampai H+7 keberangkatan," ujar Suprapto.
PT KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Pedulilindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan sehingga pemeriksaannya lebih lancar.
Suprapto menyampaikan, nantinya, data tersebut langsung diketahui oleh PT KAI saat Memesan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Kami juga memastikan seluruh perjalanan kereta api menerapkan prokes ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Suprapto.
Menurut dia, berdasarkan surat tersebut penumpang yang belum divaksin booster wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR.
"Aturan ini berlaku untuk penumpang kereta api yang usia 18 tahun ke atas," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (17/8/2022).
Ia mengatakan, penumpang usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.