Modus Pura-pura Menukar Uang Receh, Pria di Cimahi Tipu Warung hingga Kumpulkan Uang Puluhan Juta
MI diduga telah melakukan penipuan dengan modus menukar uang receh ke warung-warung di Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pira berinisial MI, diamankan Resmob Satreskrim Polres Cimahi, pada 10 Agustus 2022.
MI diduga telah melakukan penipuan dengan modus menukar uang receh ke warung-warung di Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Kepada Polisi, MI mengaku sudah puluhan kali melakukan aksinya sejak Februari 2022. Beberapa aksinya pun terekam CCTV pemilik warung.
Baca juga: Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Berbagi Peran, Ada yang Mengintip Nomor PIN ATM
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku kerap berpura-pura menukarkan uang dan pada saat korban sudah menyerahkan uang tersebut, pelaku belum juga menyerahkan uangnya ke korban dan berusaha mengecoh korban.
"Setelah korban lengah, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa uang korban," ujar Ibrahim Tompo, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (16/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 20 juta dari kejahatannya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana, masker dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 64 KUHP dan atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana.
Baca juga: Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Didor Polisi, Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupiah
"Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun," katanya.
