Baku Tembak di Rumah Jenderal
Sore Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, IPW: Bukan Sembarang Orang di Tubuh Polri
Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pengumuman yang akan disampaikan oleh Kapolri adalah peristiwa yang istimewa.
Kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang.
Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sekama satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.
Baca juga: Tangisan Bharada E di Depan Kuasa Hukumnya, Akui Tembak Brigadir J, Ia Menyesal dan Berdoa Lama
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud MD setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut Mahfud MD penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Penulis: Fandi Permana
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Sore Ini, IPW Beri Analisa Mengejutkan
