Dewan Geram dengan Aksi Penyegelan Gerbang SDN Bunisari KBB, Minta Inkrah di Pengadilan Dulu

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) geram dengan adanya aksi penutupan gerbang SDN Bunisari secara permanen dengan cara digembok.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Pihak SDN Bunisari KBB saat membongkar pintu gerbang yang dilas ahli waris, Selasa (9/8/2022). Anggota DPRD KBB geram dengan aksi pengelasan itu karena belum ada inkrah dari pengadilan atas sengketa tanah itu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) geram dengan adanya aksi penutupan gerbang SDN Bunisari secara permanen dengan cara digembok dan dilas oleh ahli waris tanah.

Sebelumnya, SDN Bunisari disegel ahli waris karena dia bersikukuh mengeklaim kepemilikan tanah seluas 700 meter persegi yang ditempati sembilan ruang kelas SDN Bunisari meliputi kelas 1 (A, B, C), kelas 2 (A, B, C), dan kelas 4 (A, B, C).

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan, mengatakan, pihaknya mengutuk keras aksi penyegelan tersebut.

Menurutnya, meski benar ahli waris memiliki bukti kepemilikan tanah, langkah penyegelan itu harus melalui mekanisme dan putusan pengadilan. 

"Artinya dua pihak juga belum tentu bisa mengeklaim kepemilikan ini karena ada proses pengadilan yang harus ditempuh dan ini kan prosesnya lama," ujar Bagja seusai meninjau kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Bunisari, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, sebelum sengketa lahan ini benar-benar inkrah di pengadilan, seharusnya tidak boleh ada penyegelan atau penutupan gerbang sekolah secara sepihak yang dilakukan oleh ahli waris.

Baca juga: Dilas Ahli Waris, Pintu Gerbang SDN Bunisari KBB Sudah Dibongkar, Murid Kembali Belajar Normal

"Selama proses ini memang belum inkrah, tidak boleh lagi ada tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk menggangu proses KBM," kata Bagja.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan KBB, Dadang A Sapardan, mengatakan, sengketa lahan yang terjadi di SDN Bunisari ini memang belum inkrah di pengadilan.

Dia pun menyarankan gerbang sekolah dibuka kembali agar KBM tidak terganggu.

"Proses pengadilannya belum, kalau surat yang kemarin dipajang itu sebetulnya hanya surat untuk ke pengadilan. Jadi, kita hanya yang terdampak saja karena kebetulan menggunakan aset desa," ucap Dadang.

Baca juga: Alasan Kades Terbitkan Surat Keterangan Lahan Milik Ahli Waris di SDN Bunisari KBB, Gerbang Dilas

Untuk saat ini, ratusan siswa di SDN Bunisari itu sudah kembali masuk kelas dan belajar normal karena pintu gerbang yang sebelumnya sempat ditutup permanen dengan cara dilas sudah dibongkar dengan cara digerinda.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kapala sekolah dan guru-guru di sini, ternyata sejak hari ini anak-anak sudah mulai melaksanakan pembelajaran seperti itu," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved