Sempat Sebut Bharada E Pahlawan, Andreas Nahot Silitonga Justru Tinggalkan Penembak Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditinggal orang yang selama ini membelanya dalam kasus kematian Brigadir J.

Editor: Giri
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Pengacara Andreas Nahot Silitonga dan tim resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). Padahal, Andreas pernah mengatakan kalau Bharada E adalah pahlawan karena telah menembak mati Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditinggal orang yang selama ini membelanya dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E merupakan orang yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang kala itu masih berstatus Kadiv Propam Polri.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai pihak yang mewakili dan membela Bharada E dengan status kuasa hukum.

Andreas mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, permohonan itu disampaikan sebuah surat yang ditujukan ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun, menurut Andreas, tidak ada tim di Bareskrim yang dapat menerima surat tersebut, sehingga pihaknya akan kembali memberikan surat secara fisik pada Senin (8/8/2022).

Baca juga: Siapa Andreas Nahot Silitonga, Sosok yang Bilang Bharada E Pahlawan Setelah Tembak Mati Brigadir J

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tida tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucap dia.

Lebih lanjut, Andreas belum mau membeberkan alasannya mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Ia menyebutkan, alasan pengunduran dirinya sudah dituliskan secara terperinci dalam surat permohonan.

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," ujar dia.

sebelumnya, dalam usaha membela Bharada E, Andreas pernah mengatakan kalau kliennya adalah pahlawan karena menyelamatkan istri Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: FAKTA-fakta Bharada E Diungkap LPSK, Tak Mahir Menembak hingga Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved