Baku Tembak di Rumah Jenderal
Bharada E Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK Ingatkan Polisi soal Keamanan Bharada E di Rutan
Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka di kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat dalam insiden polisi tembak polisi di rumah jenderal atau di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Lantas bagaimana nasib proses permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tersebut?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Bharada E Mengaku Diancam dan LPSK Minta Penahanannya di Rutan Bareskrim Dipisah
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin Partogi Pasaribu.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Bhayangkara Dua Richard Eliezer
Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
kasus meninggalnya Brigadir J
Brigadir Yosua Hutabarat
polisi tembak polisi di rumah jenderal
Besok Persib Bandung Berangkat ke Samarinda, Ricky Kambuaya Ikut, Robert Tambah Optimistis |
![]() |
---|
Mak Edah, Penjual Jamu Keliling di Karawang, Hidupi Puluhan Lansia dan Janda, Bangun Sekolah Gratis |
![]() |
---|
3. Nama-nama yang Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan Disebut di Sidang, Atta Halilintar hingga JQR |
|
---|
UPDATE Covid-19 di Kabupaten Subang, Awal Agustus Meningkat, Segini Total Kasus Aktif Sekarang |
![]() |
---|
Nahasnya Nasib 2 Pemain Barcelona, Tak Dapat Nomor Punggung Gara-gara di Luar Rencana Xavi Hernandez |
![]() |
---|