Baku Tembak di Rumah Jenderal
Bharada E Mengaku Diancam dan LPSK Minta Penahanannya di Rutan Bareskrim Dipisah
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berikut update kasus meninggalnya Brigadir J. Polisi sudah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus yang disebut polisi tembak polisi itu.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan Bharada E dapat sororan dari LPSK, Polri diminta meningkatkan keamanan Bharada E selama di tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu didasari guna menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan terhadap Bharada E.
Terlebih Bharada E merupakan saksi penting dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J ini.
Ditambah lagi permohonan perlindungan Bharada E belum disetujui LPSK.
Dimana sebelumnya LPSK mengungkap Bharada E minta perlindungan karena mendapat ancaman.
Lantas siapa yang mengancam Bharada E hingga LPSK minta Bharada E dipisah penahanannya dari tahanan lain.
Ditambah lagi jangan sampai terjadi penyiksaan pada Bharada E.
Jadi Saksi Penting, LPSK Sarankan Polri Pisahkan Bharada E dengan Tahanan Lain
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di Rutan.
Hal itu didasari guna menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.
Terlebih kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Bharada E merupakan saksi penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J ini.
"Karena Barada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan dengan tahanan lainnya," kata Edwin.
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bharada-e-bhayangkara-dua.jpg)