Nasib Dua Guru di Ciamis Setelah Video Dewasanya Beredar, Pelanggaran Berat, Ini Kata Inspektorat
Dunia pendidikan di Ciamis gempar menyusul beredarnya video dewasa yang diduga pelakunya dua orang guru.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Dunia pendidikan di Ciamis gempar menyusul beredarnya video dewasa yang diduga pelakunya dua orang guru.
Keduanya mengajar di satu SD negeri di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
Pemeran laki-laki diduga seorang guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS).
Sedangan perempuannya seorang guru yang beberapa bulan lalu menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).
Kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Tatar Galuh Ciamis tersebut kini sedang ditangani pihak Inspektorat Ciamis dan juga Polres Ciamis.
Baca juga: BEREDAR Video Tak Senonoh 2 Guru SD di Ciamis, Polisi Langsung Selidiki
“Kasus tersebut sudah ditangani secara berjenjang, oleh dinas terkait,” ujar Kepala Inspektorat Ciamis, Ika Dharmaiswara, kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).
Kasus yang melibatkan dua guru tersebut, menurut Ika, sudah ditangani secara berjenjang oleh Disdik Ciamis sebagai atasan langsung ke oknum guru tersebut.
“Hari ini kami dari inspektorat juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kewenangan inspektorat, menurut Ika, adalah untuk menangangi masalah prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT), terkait kedisiplinan.
Baca juga: Viral Emak-emak di Majalengka Adu Jotos hingga Saling Jambak di Jalan, Diduga Berebut Lapak Dagangan
“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.
Bila kedua orang oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka terancam diberhentikan, baik statusnya sebagai PNS atau yang berstatus sebagai P3K.
“Kalau perbuatan keduanya terbukti. Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ucapnya. (*)