11 Orang Jadi Tersangka Kasus Subang Ini, Ternyata Sindikat, Perannya dari Pemodal sampai Penyedia

Tersangka penyelundupan gas Elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang bertambah menjadi 11 orang.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurraman
Tersangka penyelundupan gas Elpiji subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang bertambah menjadi 11 orang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka penyelundupan gas Elpiji subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang bertambah menjadi 11 orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, 11 tersangka yang sudah diamankan itu dibagi ke dalam tiga kategori, sesuai dengan peran masing-masing.

Mulai dari pemodal, penyedia LPG, dan pekerja lapangan.

Baca juga: Polda Jabar Tangkap Pelaku Pengoplosan Elpiji di Bogor, Beroperasi Sejak Maret, Untung Rp 175 Juta

Adapun 11 tersangka itu masing-masing berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ujar Arief, saat rilis di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (25/7/2022).

Sejak awal pengungkapan, kata dia, kasus ini memang melibatkan kelompok besar atau sindikasi.

"Ini adalah sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," katanya.

Selain merugikan negara, kata dia, tindakan penyelundupan elpiji subsidi ini pun dinilai membahayakan masyarakat sekitar. Sebab, cara para pelaku penyelundupan gas elpiji tidak sesuai standar keamanan.

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 9 Miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," ucapnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit tangki warna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.

Baca juga: Kasus Subang Ini Bahayakan Warga Sekitar, Tak Sesuai Prosedur saat Selundupkan LPG, Rawan Meledak

Sebelumnya, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patokbeuesi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved