Polda Jabar Tangkap Pelaku Pengoplosan Elpiji di Bogor, Beroperasi Sejak Maret, Untung Rp 175 Juta

Saat ini polisi masih memburu seseorang berinisial GS. Ini peran GS dalam kasus tersebut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Polda Jabar mengungkap pengoplosan elpiji di Bogor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pelaku pengoplosan gas elpigi 12 kilogram dibekuk tim Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar

Kedua pelaku berisial MS dan AA itu diamankan oleh tim Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Andry Agustiano, di sebuah rumah di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Selasa 19 April 2022. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Rolandy mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, dua pelaku itu sedang mengoplos gas elpiji 12 kilogram. 

"Kami mengamankan dua orang pelaku yang memindahkan isi gas elpiji," ujar Roland Rolandy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/4/2022). 

Adapun modus yang dilakukan kedua pelaku ini yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. 

Tabung gas 3 kilogram tersebut, kata dia, didapat para pelaku dengan membeli di pangkalan dengan harga Rp 17.500 per tabung.

Isi dari empat tabung gas melon, kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram. 

"Tersangka menggunakan alat besi yang sudah dimodifikasi sendiri untuk memindahkan," katanya. 

Tabung gas 12 kilogram itu kemudian dijual dengan harga Rp 180 ribu hingga Rp 185 ribu per tabung. 

"Sehingga bila diasumsikan, empat tabung gas dengan harga yang dibeli di pangkalan Rp 17.500 dikalikan empat tabung, tersangka menggunakan modal Rp 70 ribu untuk satu tabung 12 kilogram. Kemudian dijual dengan harga Rp 180-185 ribu. Dalam perkara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga," katanya. 

"Keuntungan per hari Rp 5,7 juta. Dikalkulasikan sejak bulan Maret, estimasi Rp 175 juta," tambahnya. 

Menurutnya, dua pelaku ini mengaku hanya bekerja pada seseorang berinisial GS.

Saat ini, GS masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dalam perkara ini, polisi menyita 451 tabung gas elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram, 27 pcs besi pipa alat pemindahan, dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.

Baca juga: Pengamat Sebut Ada Situasi Buruk Jika Harga Pertalite, Gas Elpiji 3 Kg dan Tarif Dasar Listrik Naik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved