Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kain di Bandung, Gasak Kain Bernilai Puluhan Juta Rupiah di Kopo

Pencurian kain bernilai puluhan juta rupiah ini melibatkan orang dalam.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar menunjukkan barang bukti pencurian kain di Kopo, Bandung, yang membuat korban rugi puluhan juta rupiah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Enam pencuri kain di sebuah gudang di kawasan Margahayu Selatan, Kopo, Kabupaten Bandung, diringkus polisi.

Keenam pelaku itu masing-masing berinisial DM, TN, SR, YS, DS, dan MM.

Beberapa di antara pelaku itu diketahui merupakan karyawan gudang kain tersebut.

Mereka diamankan setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menerima adanya laporan pencurian kain di Bandung bernilai puluhan juta rupiah dari sebuah gudang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pencurian terjadi pada tanggal 6 Juli 2022 di Gudang CV G.

Pencurian dilakukan malam hari.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku memarkirkan mobil boks tepat di samping gudang.

Pelaku TN, MM, DS, YS, dan SR kemudian naik ke lantai dua melalui tangga toren, kemudian memindahkan kain wooven madinah dari lantai satu ke lantai dua.

Sedang MS dan Y menunggu di bawah untuk memantau situasi.

Setelah merasa aman, para pelaku kemudian mengeluarkan kain wooven yang tersimpan di lantai dua untuk dimasukkan ke dalam mobil boks yang telah disiapkan pelaku.

"Setelah boks terisi 159 roll kain, TN dan MS keluar kawasan gudang dan menjualnya kepada MA di daerah Karasak, Mohamad Toha, Kota Bandung, seharga Rp 93.412.000," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Sabtu (23/7/2022).

Komplotan pencuri ini, kata dia, bekerja sama dengan karyawan gudang penyimpanan kain tersebut untuk melancarkan aksinya.

"Sebagian karyawan kerja sama dengan kelompok ini," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah  barang bukti tiga unit sepeda motor, satu unit mobil boks, enam buah kaos dan jaket, 1 roll kain wollven, topi, buku tabungan, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun pidana.

Baca juga: Pencurian Uang di Minimarket, Kepala Toko dan Pemuda Berkapak Ditangkap, Ternyata Sudah Direncanakan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved