Kisah Sopir Taksi Online yang Jadi Korban Perampokan di Majalengka, Ia Disekap Lalu Dibuang di Jalan

Pengakuan sopir taksi online yang menjadi korban perampokan di Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi berbincang dengan Susanto (36), seorang sopir taksi online asal Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang menjadi korban perampokan oleh tiga pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 

"Keesokan harinya hari Minggu, saya diajak oleh pihak kepolisian untuk olah TKP di berbagai tempat, di antaranya di tempat saya diturunkan, terus di Desa Baribis maupun di titik saya jemput pelaku."

"Dari situ lah, polisi langsung menelusuri akun penumpang pelaku dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku," katanya.

Lebih jauh Adip mengungkapkan, sejatinya kerap melayani penumpang ke luar kota pada malam hari.

Namun, kejadian pekan kemarin merupakan pertama kali terjadi yang menimpa warga Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tersebut.

"Saya itu sudah setahun terakhir bekerja sebagai sopir taksi online dan sering menerima orderan malam hari dan ke luar kota. Tapi baru kali ini peristiwa kayak gini menimpa saya," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berterima kasih kepada Polres Majalengka yang cepat tanggap terhadap peristiwa yang dialaminya.

Sebab, dalam kurun waktu 3x24 jam, kepolisian bisa langsung menangkap para pelaku.

"Pokoknya terima kasih kepada Polres Majalengka, khususnya Kapolres yang langsung tanggap untuk menangkap pelaku. Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal," ucap Adip.

Diberitakan sebelumnya, tiga pria asal Kabupaten Indramayu merampok seorang sopir taksi online.

Pria berinisial Y (30), D (34) dan M (60) menjerat leher korban dan membuang sang sopir lantaran ingin menguasai barang milik korban bernama Adip Susanto.

Pihak Polres Majalengka langsung bergerak cepat.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebut, pihaknya langsung mendapatkan petunjuk terkait keberadaan para pelaku.

"Dari kejadian tersebut, kami melakukan penyelidikan, yang pertama kami berhasil mengamankan tersangka Y dan D di Kediri, Jawa Timur bersama kendaraan milik korban dengan jenis kendaraan Toyota Calya," jelas Edwin.

Hasil pengembangan, pelaku lainnya berinisial M juga ditangkap.

Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

"Alhamdulillah, para tersangka dalam waktu 3x24 jam bisa kita ringkus bersama barang bukti berupa mobil milik korban yang dibawa pelaku."

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Sopir Taksi Online Dirampok di Majalengka, Mobil Dibawa Kabur ke Kediri, Ini Tampang Tiga Pelakunya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved