Polemik Kebun Binatang Bandung, Sekda Ema Sumarna Minta Pisahkan Masalah Aset dengan Tagihan

Ema Sumarna buka suara terkait penagihan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung kepada yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Loket penjualan tiket di Kebun Binatang Bandung. Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung menagih uang sewa tanah kepada yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung senilai Rp 13,5 miliar yang tak dibayar sejak 2008. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, buka suara terkait penagihan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung kepada yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung.

Penagihan itu terkait tunggakan sewa lahan sejak 2008. Nominalnya Rp 13,5 miliar.

Menurut Ema, Pemkot Bandung sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih masalah penagihan sewa lahan merupakan masalah terpisah dari polemik aset kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

"Kami sih sangat yakin bahwa itu (Kebun Binatang Bandung) aset kami. Saya bicara ini bukan dalam intervensi proses hukum yang berjalan. Tetapi, jelas kami harus yakin karena bukti-buktinya sangat valid," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Ema menyebut saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seperti saksi ahli dan saksi fakta bisa semakin menguatkan Pemkot Bandung, sehingga banyak faktor yang dia yakini bahwa Kebun Binatang Bandung aset Pemkot Bandung.

Baca juga: Polemik Aset Kebun Binatang Masih Proses Pengadilan tapi Dapat SP3, Pengamat: Cari Win-Win Solution

"Dalam masalah hukum ini tak ada korelasi antara Yayasan Kebun Binatang dengan pemkot. Yang ada itu masalah pemkot dengan si Steven Phartana yang bilang pemilik lahan Bandung Zoological Garden," katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Bandung, Ema menyebutkan bahwa sejak 1970 sudah disewa dari pemkot sampai 2007 dan sejak 2008 hingga kini tak dibayarkan.

Baca juga: Habib Rizieq Tetap Dianggap Akan Menjadi Magnet Figur Politik, Ini Penyebabnya

"Kewajiban kami itu menagih karena kan diaudit. Jadi, di mana letak salah kami? Masalah nanti putusan hukum ya kami hargai. Kalau ada pernyataan Pemkot Bandung untuk hargai proses hukum ya memang siapa yang tak menghargai. Saya balik tanya, legal standing yayasan mengelola kebun binatang pijakan hukumnya apa? Kalau memang yayasan hargai hukum artinya mereka pun jangan operasional dahulu," ujarnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved